Minggu, 21 Oktober 2012

Khutbah Idul Adha oleh Ahmad Zain An Najah, MA


Khutbah Idul Adha 1427 H
MENGAMBIL TELADAN
DARI KISAH NABI IBRAHIM A.S
Ahmad Zain An Najah, MA *
KHUTBAH PERTAMA :

Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Marilah pada pagi hari ini, kita tingkatkan rasa ketaqwaan kita kepada Allah swt , seraya bersyukur kepada-Nya bahwa sampai saat ini kita masih diberi kesehatan dan kesempatan sehingga bisa menunaikan ibadah sholat Idul Adha yang diberkati oleh Allah swt ini.
Pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah bersama –sama, kita merenungi firman Allah swt, sebagaimana yang tersebut di dalam Surat Al Shofat : 99- 111, tentang kisah nabi Ibrahim as. Banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari kisah beliau, untuk kemudian kita jadikan bekal di dalam mengarungi kehidupan ini. Sungguh sangat benar apa yang difirmankan Allah swt :

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan-nya “ ( QS Al Mumtahanah : 4 )
Diantara pelajaran yang bisa kita ambil pada pagi hari adalah :
Pelajaran Pertama :
“ Dan Ibrahim berkata:”Sesungguhnya aku pergi menghadap kepada Rabb-ku, dan Dia akan memberi petunjuk kepadaku “ ( Q. S. Al Shofat : 99 )

Paling tidak, ada empat hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
  1. Allah memerintahkan kita untuk berhijrah dan mencari tempat yang kondusif untuk beribadah kepada Allah dan berdakwah di jalan-Nya. Nabi Ibrahim as, setelah sekian tahun berdakwah pada kaumnya, ternyata yang didapat bukan sambutan baik, akan tetapi cercaan, hinaan, bahkan usaha pembunuhan terhadapnya, ia dipaksa untuk menceburkan diri ke dalam api yang sedang menyala. Setelah Allah menyelematkan-nya, beliu diperintah untuk berhijrah ke negri Syam, dalam hal ini Palestina, untuk melanjutkan gerakan dakwah.
  2. Allah memerintahkan kita untuk meluruskan niat hanya untuk mencari ridha Allah di dalam setiap perbuatan.
  3. Allah memerintahan kita untuk membulatkan tekad di dalam menempuh sebuah tujuan yang mulia.
  4. Allah memerintahkan kita agar senantiasa mengingat kematian, karena bagaimanapun juga hebatnya seseorang di dunia ini, akhirnya akan kembali juga kepada Allah swt . “ Inna Lillah wa Inna Ilahi Roji’un “ Kita adalah milik Allah dan akhirnya kita akan kembali kepada-Nya juga .

Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Pelajaran Kedua :
“ Ya Tuhanku, anugrahkanlah kepadaku (seorang anak) yang termasuk orang-orang yang saleh “ ( Qs Al Shoffat : 100 )
Ada tiga hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
  1. Kita harus menyakini bahwa hanya Allah saja yang menciptakan, mengatur dan merawat alam semesta ini. Dan hanya Allah-lah yang menurunkan rizki, memberikan anak, menurunkan hujan, yang menghidupkan dan yang mematikan, memberikan kita sakit dan yang menyembuhkan. Nabi Ibrahim as menyakini hal itu semuanya, oleh karenanya beliau memanggil Allah dengan kata « Rabb « yaitu Yang memelihara dan Yang merawat .
  2. Setelah kita menyakini hal itu semua, maka wajib bagi kita, – sebagai konsekwensi logis dari keyakinan tersebut – untuk tidak beribadah dan meminta pertolongan kecuali kepada Allah swt. Di sini, kita dapatkan nabi Ibrahim as tidak memohon kecuali kepada Allah agar dikarunia keturunan.
  3. Allah swt mengajarkan kepada kita adab berdo’a. Diantaranya adalah hendaknya kita tidak meminta sesuatu kepada Allah swt di dalam kehidupan ini, kecuali jika sesuatu tersebut mempunyai maslahat di dalam hidup kita di dunia dan akherat secara bersama-sama. Kita lihat umpamanya nabi Ibrahim as, tidak meminta keturunan kecuali keturunan yang sholeh, yaitu keturunan yang akan meneruskan perjuangannya di dalam menyebarkan dan menegakkan ajaran Islam, keturunan yang akan selalu berbakti kepada orang tua di saat masih hidup, dan selalu mendo’akannya tatkala ia telah meninggal dunia. Ini sangat sesuai dengan do’a yang tersebut di dalam Q.S. Al Baqarah : 200-201 :
“ Maka di antara manusia ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami (kebaikan) di dunia”, dan tiadalah baginya bahagian (yang menyenangkan) di akhirat. Dan di antara mereka ada orang yang bendoa: “Ya Tuhan kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka. “ ( QS Al Baqarah : 200-201 )
Begitu juga kita, seandainya meminta sesuatu kepada Allah , hendaknya meminta sesuatu yang ada manfaatnya di akherat kelak, seperti meminta anak yang sholeh, harta yang barakah, ilmu yang bermanfaat, istri yang sholehah dan seterusnya.

Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Pelajaran Ketiga :
“ Maka Kami beri dia khabar gembira dengan seorang anak yang amat sabar “ . ( Qs Al Shoffat : 101 )
Ada dua hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
  • Kalau kita sudah berdo’a secara sungguh-sungguh dan terus-menerus, tetapi Allah belum mengabulkan-nya juga, kita tidak boleh putus asa, karena putus asa terhadap rahmat Allah adalah sifat orang-orang yang tidak beriman. Sebagaimana firman Allah :
“ Dan jangan kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan kaum yang kafir.”( QS Yusuf : 87 )
Nabi Ibrahim as sendiri tidak pernah putus asa dalam berdo’a, walaupun puluhan tahun lamanya do’nya belum diterima oleh Allah , baru pada masa tua-nya, do’a tersebut telah dikabulkan oleh Allah swt .
  • Kita wajib mensyukuri nikmat Allah yang diberikan kepada kita, sekecil apapun nikmat tersebut. Atau bahkan nikmat tersebut baru kita dapat di akhir hidup kita. Nabi Ibrahim mencontohkan hal ini kepada kita, dia sangat bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada-nya berupa anak walaupun baru terkabulkan di akhir umurnya. Beliau memuji Allah atas nikmat tersebut :
“ Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) doa. “ ( QS Ibrahim : 39 )

Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Pelajaran Keempat :
“ Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar” ( QS As Shofat : 102 )
Ada lima hikmah yang bisa diambil dari ayat di atas :
  • Bahwa kita tidak akan mendapatkan kebahagiaan dan keberhasilan di dalam kehidupan dunia ini dan di akherat nanti, kecuali jika kita mau mengorbankan apa yang kita cintai . Nabi Ibrahim as berhasil meraih predikat kholilullah ( kekasih Allah ), karena telah mampu mengorbankan sesuatu yang dicintainya yang berupa anak , demi mencapai kecintaan kepada Allah swt. Ini sesuai dengan firman Allah swt :
« Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya. « ( QS Ali Imran : 92 )
  • Bahwa kehidupan ini tidak kekal, dan banyak hal yang terjadi secara tiba-tiba di luar perkiraan kita. Kadang, kita dapatkan dalam kehidupan dunia ini hal-hal yang kita cintai justru malah cepat pergi dari kita, sebaliknya hal-hal yang kita benci malah datang terus kepada kita. Maka Allah menyebut kesenangan dunia ini dengan kesenangan yang menipu ( mata’u al ghurur ), karena akan sirna bahkan berubah menjadi malapetaka, jika cara mengolahnya tidak sesuai tuntunan Allah swt. Allah swt berfirman :
“ Seperti hujan yang tanam-tanamannya mengagumkan para petani; kemudian tanaman itu menjadi kering dan kamu lihat warnanya kuning kemudian menjadi hancur. Dan di akhirat (nanti) ada azab yang keras dan ampunan dari Allah serta keridhaan-Nya. Dan kehidupan dunia ini tidak lain hanyalah kesenangan yang menipu.” ( QS Al Hadid : 20 )
  • Tetapi pelu diingat juga bahwa tidak setiap perkara yang kita benci pasti membawa mudharat bagi kehidupan kita. Terkadang yang terjadi adalah sebaliknya, musibah yang kita anggap akan mendatangkan malapetaka, ternyata malah membawa kita kepada kesuksesan besar di dalam hidup ini. Kita lihat umpamanya, yang dialami oleh nabi Ibrahim as, ketika diperintahkan Allah swt untuk meninggalkan istri dan anaknya yang masih kecil di tengah padang pasir, yang tidak ada tumbuh-tumbuhan dan air. Sebagai manusia, tentunya nabi Ibrahim tidak ingin mengerjakan hal tersebut kalau bukan karena perintah Allah swt. Sesuatu yang tidak dikehendaki nabi Ibrahim tersebut, ternyata telah menjelma menjadi sebuah ibadah haji yang dikemudian hari akan diikuti berjuta –juta manusia, dan dari peristiwa itu juga, keluarlah air zamzam yang dapat menghidupi jutaan orang dan bisa menyembuhkan berbagai penyakit. Begitu juga, ketika nabi Ibrahim as. diperintahkan untuk menyembelih anaknya Ismail, yang sangat dicintainya. Setiap orang yang masih mempunyai hati nurani yang sehat, tentu sangat tidak senang jika diperintahkan menyembelih anaknya sendiri. Tapi apa akibatnya ? Ketika kedua-duanya pasrah, Allah membatalkan perintah tersebut dan menggantikannya dengan kambing. Dari peristiwa ini, akhirnya umat Islam diperintahkan untuk berkurban setiap datang hari raya Idul Adha. Memang, kadang sesuatu yang kita benci, justru adalah kebaikan bagi kita sendiri. Allah berfirman :
“ Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.( QS Al Baqarah : 216 )
  • Oleh karenanya, di dalam menghadapi ujian kehidupan dunia ini, kita haru sabar dan tawakkal, serta menyerahkan diri kepada Allah swt, sebagaimana yang dicontohkan nabi Ibrahim ketika diperintahkan untuk menyembelih anaknya sendiri. Berbeda dengan orang –orang yang tidak beriman dan tidak mempunyai keyakinan kepada janji-janji Allah swt, mereka akan goncang dan stress jika kehilangan sesuatu yang sangat dicintainya, apalagi anaknya satu-satunya yang sedang beranjak dewasa. Data dari Badan Kesehatan Dunia ( WHO ) menyebutkan bahwa 800 ribu orang dari penduduk dunia setiap tahunnya melakukan tindakan bunuh diri, 80 % nya disebabkan karena stress dan tidak kuat di dalam menghadapi berbagai problematika yang menimpa dirinya. Problematika –problematika tersebut berkisar pada masalah keluarga, pernikahan, anak, studi, pekerjaan dan lain-lainya. Dan menurut data tersebut, fenomena semacam ini paling banyak didapati di negara-negara maju, seperti Denmark, Norwegia, Perancis. Di Amerika Serikat sendiri didapatkan bahwa setiap 20 menit telah terjadi kasus bunuh diri, artinya setiap hari sebanyak 75 orang bunuh diri.
  • Kesenangan dunia yang diberikan Allah kepada kita, jangan sampai melalaikan kita dari beribadat kepada-Nya. Dalam rangka itulah, Allah swt setelah memberikan karunia anak yang sholeh kepada nabi Ibrahim as, dan pada saat anak tersebut beranjak menjadi dewasa, Allah swt hendak menguji nabi Ibrahim as, apakah anak yang telah lama dinanti-nantikan tersebut, yang telah lama dirawat dan didiknya sehingga menjadi dewasa dan sangat menyejukkan hati orang tuanya itu.. apakah akan melalaikannya dari ibadat dan taat kepada Allah swt ? disinilah nabi Ibrahim as diuji. Apakah dia lebih mencintai anak atau mencintai Allah swt ? Ternyata nabi Ibrahim as, secara baik telah mampu melewati ujian tersebut. Ia telah menempatkan kecintaannya kepada Allah di atas segala-galanya. Dia segera melaksanakan perintah Allah swt untuk menyembelih anaknya, dia sangat menyakini bahwa setiap yang diperintahkan Allah akan selalu berakibat baik. Sebaliknya, kalau dia tetap lebih mencintai anaknya dan melalaikan perintah Allah swt, niscaya dia termasuk orang –orang yang merugi. Allah swt berfirman :
“ Hai orang-orang beriman, janganlah hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang berbuat demikian maka mereka itulah orang-orang yang merugi. “ ( QS Al Munafiqun : 9 )
KHUTBAH KEDUA :
Ma’asyira Al Muslimin yang dirahmati Allah …
Pelajaran kelima :
“ Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ). “ ( Q. S. Al Shofat :103 )
Seorang hamba yang sabar ketika diuji oleh Allah swt, dan taat dengan segala perintahnya, serta pasrah dengan hukum-hukum-Nya, niscaya akan mendapatkan balasan yang stimpal di dunia ini dan di sisi Allah pada hari akhir nanti.
Diantara balasan yang diberikan Allah itu adalah sebagai berikut :
  • Mendapat pujian dan predikat dari Allah sebagai orang berbuat baik dan tergolong orang-orang yang muhsinin . Allah berfirman :
“ Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim “ . sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu . sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.( Qs As Shofat : 104-105 )
  • Mendapatkan rizqi yang melimpah. Allah berfirman :
“ Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar. “( Qs As Shofat : 107)
Nabi Ibrahim as, setelah pasrah penuh kepada perintah Allah, maka Allah memberikannya rizki berupa kambing kurban. Kita, kaum muslim in jika mengikuti langkah nabi Ibrahim di atas, niscaya akan mendapatkan rizki yang melimpah juga, seperti kesehatan, kemudahan, kelancaran dalam urusan-urusan, anak yang sholeh, keberhasilan studi, kemudahan di dalam mendapatkan pekerjaan dan lain-lainnya.
  • Nama dan perjuangannya dikenang oleh generasi selanjutnya. Allah berfirman :
“ Kami abadikan untuk Ibrahim itu (pujian yang baik) di kalangan orang-orang yang datang kemudian. “ ( Qs As Shofat : 108 )
Perjuangan dan ketabahan nabi Ibrahim telah diabadikan dalam Al Qur’an yang akan dibaca kaum muslimin hingga hari kiamat, dan ditulis dengan tinta emas di dalam buku-buku sejarah. Dengan sikap pasrah terhadap perintah Allah, akhirnya nabi Ibrahim menjadi panutan umat sepanjang zaman.
  • Allah akan melimpahkan rahmat dan kedamaian serta keselamatan di dalam kehidupannya . Allah berfirman :
“ yaitu Kesejahteraan dilimpahkan atas Ibrahim. “( Qs As Shofat : 109 )
Selain itu, generasi selanjutnya juga akan selalu mendoakannya. Paling tidak, lima kali sehari kaum muslimin mendo’akan keselamatan atas nabi Ibrahim dan keluarga serta keturunannya, tepatnya di akhir sholat, kita diperintahkan membaca sholawat kepada nabi Ibrahim a.s
Kairo, 10 Dzulhijjah 1427 H - 30 Desember 2006
* Khutbah ini disampaikan pada Hari Raya Idul Adha 1427 H di KBRI ( Kedutaan Besar Republik Indonesia ) , Kairo , Mesir

Rabu, 15 Februari 2012

MP3 Nasyid Collection 02 – Suara Persaudaraan

MP3 Nasyid Collection 02 – Suara Persaudaraan


Suara Persaudaraan, salah satu nasyider legendaris Indonesia, namanya mungkin sudah tidak pernah terdengar lagi saat ini. Pernah dalam suatu milis, ada yang menanyakan dimana mendapatkan mp3 nasyid-nasyid Suara Persaudaraan, memang sudah agak sulit menemukannya, maklumlah nasyid jadul. Saya pribadi dulu, sebenarnya tidak begitu menyukai nasyid-nasyid mereka, tapi karena banyak teman yang suka, akhirnya saya ikut mendengarkan, eh lama-lama jadi ikutan suka juga. :-)
Logat jawa vokalisnya begitu kental, itu juga yang menyebabkan banyak teman yang dari jawa yang menyukai nasyid ini. Ilir-ilir adalah salah satu nasyid bernuansa jawa yang sangat kental. Yup, mereka memang berasal dari Malang, Jawa Timur. Sudah cukup banyak album sebenarnya yang mereka rilis, namun hanya beberapa nasyid yang saya miliki dan akan saya share disini. Jika tidak salah, nasyid-nasyid ini ada pada album terakhir mereka. Dan menurut saya, Nasyid-nasyid ini adalah yang terbaik, sekali menurut saya tentunya. Berikut nasyid-nasyid itu, silahkan klik untuk mendownload!

Lirik-liriknya sangat menyentuh, membuat kita merenung, mengevaluasi diri, bahkan mampu membuat kita menangis mendengarkannya, seperti dalam nasyid muhasabah. Ya, nasyid, memang tak pernah basi untuk didengarkan, dari jaman ke jaman.
Semoga Bermanfaat.

Download E-Book

Download E-Book

Halaman ini berisi koleksi file-file ebook, yang saya peroleh dari berbagai sumber, akan saya isi sedikit demi sedikit. Insya Allah akan terus bertambah, semoga bermanfaat. (1 Syawal 1429 H)
-Matematika Alam Semesta, Arifin Muftie (file CHM), silahkan download di sini
-Fatwa-Fatwa Kontemporer, Yusuf Qardawi (file PDF), silahkan download di sini
-Fiqih Zakat, Yusuf Qardawi (file PDF), silahkan download di sini
-Sejarah Gerakan Misionaris di Dunia Islam (file CHM), silahkan download di sini
-Biografi Tokoh-Tokoh Muslim (file PDF), silahkan download di sini
-Tuntunan Bertaubat, Yusuf Qardawi (file CHM), silahkan download di sini
-Detik-Detik Hidupku, Hasan Al Banna, silahkan download di sini
-Bukan Di Negeri Dongeng, silahkan download di sini
-Ke Arah Kesatuan Gerakan Islam, Fathi Yakan, silahkan download di sini
-Menghafal Al Quran, Yusuf Qardawi, silahkan download di sini
-Usrah dan Dakwah, Hasan Al Banna, silahkan download di sini
-Kumpulan Artikel Aa Gym, (file CHM), silahkan download di sini
-Cinta Di Rumah Hasan Al Banna, (file rtf), silahkan download di sini
-Shirah Shahabiyah, (file doc), silahkan download di sini
-Tafsir Fi Dzilalil Quran Ayat Pilihan, Sayyid Quthb, (file PDF), silahkan download di sini
-Bagaimana Kita Menyeru Kepada Islam, Fathi Yakan (file pdf), silahkan download di sini
-Bagaimana Menyentuh Hati, Abbas Asisyi (file pdf), silahkan download di sini
-Sejarah Teks Al Quran, DR MM Azami (file CHM), silahkan download di sini
-100 Tokoh Paling Berpengaruh dalam Sejarah, Michael Hart, silahkan download di sini
-100 Games Training, silahkan download di sini
-1001 Kisah Teladan, silahkan download di sini
-Artikel Harun Yahya, silahkan download di sini
-Islam Dihuat, Irena Handono, silahkan download di sini
-The Choice (Dialog Islam-Kristen), Ahmad Deedat, silahkan download disini

Selasa, 14 Februari 2012

islam syiah

http://www.islamshia-w.com/Portal/Cultcure/Indonesian/71223.aspx


donlot skripsi tarbiyah

http://klikskripsi.blogspot.com/search/label/Tarbiyah dll

donlot sekrepsi syariah

 http://klikskripsi.blogspot.com/search/label/Syariah

Qisas; Bentuk Kebijaksanaan dalam Hukum Islam

Qisas; Bentuk Kebijaksanaan dalam Hukum Islam

Qisas yang selama ini kita ketahui terkadang masih dianggap sebagai sesuatu yang sangat angker, menakutkan, dan tidak manusiawi, sehingga timbul sikap yang dinamakan “Islam phobia“. Padahal, Allah Subhanahu wa Ta’ala mensifatkan qisas dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
Imam asy-Syaukani menjelaskan ayat ini dengan menyatakan, “Maknanya, kalian memiliki jaminan kelangsungan hidup dalam hukum yang Allah Subhanahu wa Ta’ala syariatkan ini, karena bila seseorang tahu akan dibunuh secara qisas apabila ia membunuh orang lain, tentulah ia tidak akan membunuh dan menahan diri dari mempermudah dan terjerumus padanya.
Dengan demikian, hal itu seperti kedudukan jaminan kelangsungan hidup bagi jiwa manusia. Ini adalah satu bentuk sastra (balaghah) yang tinggi dan kefasihan yang sempurna. Allah Subhanahu wa Ta’ala menjadikan qisas yang sebenarnya adalah kematian sebagai jaminan kelangsungan hidup, ditinjau dari akibat yang ditimbulkannya, berupa tercegahnya manusia saling bunuh di antara mereka. Hal ini dalam rangka menjaga keberadaan jiwa mereka dan keberlangsungan khidupan mereka.
Allah Subhanahu wa Ta’ala juga menyampaikan ayat ini untuk ulil albab (orang yang berakal), karena merekalah orang yang memandang jauh ke depan dan berlindung dari bahaya yang munculnya menyusul nanti. Adapun orang yang pandir, dia berpikiran pendek dan gampang emosi, ketika amarah dan emosinya bergejolak dia tidak memandang akibat yang muncul nantinya dan dia pun tidak memikirkan masa depannya.” [1]
Dikarenakan bersikap terburu-buru dan tidak mengerti hakikat syariat yang Allah Subhanahu wa Ta’ala tetapkan, banyak orang bahkan kaum muslimin yang belum mau menerima atau simpati atas penegakan qisas ini. Padahal, pensyariatan qisas akan membawa kemaslahatan bagi manusia.
Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan menyatakan, “Pensyariatan qisas berisi rahmat bagi manusia dan penjagaan atas darah mereka, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ
‘Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu.‘ (Qs. al-Baqarah: 179).
Sehingga, betapa jelek orang yang menyatakan bahwa qisas itu sesuatu yang tidak berprikemanusiaan (biadab) dan keras. Mereka tidak melihat kepada kebiadaban pelaku pembunuhan ketika membunuh orang tak berdosa, ketika menebar rasa takut di daerah tersebut, dan ketika menjadikan para wanita janda, anak-anak menjadi yatim, serta hancurnya rumah tangga.
Mereka ini hanya merahmati pelaku kejahatan dan tidak merahmati korban yang tak berdosa. Sungguh jelek akal dan kedangkalan mereka. Allah berfirman,
أَفَحُكْمَ الْجَاهِلِيَّةِ يَبْغُونَ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللّهِ حُكْماً لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ
‘Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? Dan (hukum) siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang yang yakin?‘ (Qs. al-Ma`idah: 50)” [2]
Untuk itu, penjelasan tentang qisas ini sangat diperlukan, agar kaum muslimin bisa mengerti keindahan dan rahmat yang ada dalam qisas.

Definisi Qisas

Kata “qisas” (قصاص) berasal dari bahasa Arab yang berarti “mencari jejak”, seperti “al-qasas“. Sedangkan dalam istilah hukum Islam, maknanya adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong. [3]
Sedangkan Syaikh Prof. Dr. Shalih bin Fauzan mendefiniskannya dengan, “Al-Qisas adalah perbuatan (pembalasan) korban atau walinya terhadap pelaku kejahatan sama atau seperti perbuatan pelaku tadi.” [4]
Dapat disimpulkan bahwa qisas adalah mengambil pembalasan yang sama atau serupa, mirip dengan istilah “utang nyawa dibayar dengan nyawa”.
Dasar Pensyariatan Qisas
Qisas disyariatkan dalam al-Quran dan as-sunnah, serta ijma‘. Di antara dalil dari al-Quran adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الْقِصَاصُ فِي الْقَتْلَى الْحُرُّ بِالْحُرِّ وَالْعَبْدُ بِالْعَبْدِ وَالأُنثَى بِالأُنثَى فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاء إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ذَلِكَ تَخْفِيفٌ مِّن رَّبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ فَمَنِ اعْتَدَى بَعْدَ ذَلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ . وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Wahai orang-orang yang beriman, qisas diwajibkan atasmu berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka, barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). Yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Rabbmu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, maka baginya siksa yang sangat pedih. Dan dalam qisas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 178-179).
Sedangkan dalil dari as-Sunnah di antaranya adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يُفْدَى وَإِمَّا أَنْ يُقْتَل
Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga dibunuh (qisas).” (HR. al-Jama’ah).
Sedangkan dalam riwayat at-Tirmidzi adalah dengan lafal,
مَنْ قُتِلَ لَهُ قَتِيلٌ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّظَرَيْنِ إِمَّا أَنْ يَعْفُوَ وَإِمَّا أَنْ يَقْتُلَ
Barangsiapa yang menjadi keluarga korban terbunuh maka ia memilih dua pilihan, bisa memilih memaafkannya dan bisa membunuhnya.” [5]
Ayat dan hadits di atas menunjukkan bahwa wali (keluarga) korban pembunuhan dengan sengaja memiliki pilihan untuk membunuh pelaku tersebut (qisas) bila menghendakinya, bila tidak bisa memilih diyat dan pengampunan. Pada asalnya, pengampunan lebih utama, selama tidak mengantar kepada mafsadat (kerusakan) atau ada kemashlahatan lainnya. [6]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah me-rajih-kan, bahwa pengampunan tidak boleh diberikan pada qatlu al-ghilah (pembunuhan dengan memperdaya korban). [7]
Sedangkan Ibnu al-Qayyim rahimahullah, ketika menyampaikan kisah al-’Urayinin, menyatakan, “Qatlu al-ghilah mengharuskan pembunuhan pelaku dilakukan secara had (hukuman), sehingga hukuman baginya tidak gugur dengan adanya pengampunan dan tidak dilihat kembali kesetaraan (mukafah). Inilah mazhab ahli Madinah dan salah satu dari dua pendapat dalam Mazhab Ahmad, serta yang dirajihkan asy-Syaikh (Ibnu Taimiyah, pen) dan beliau rahimahullah berfatwa dengan pendapat ini.” [8]
Hikmah Pensyariatan Qisas
Allah al-Hakim menetapkan satu ketetapan syariat dengan hikmah yang agung. Hikmah-hikmah tersebut ada yang diketahui manusia dan ada yang hanya menjadi rahasia Allah Subhanahu wa Ta’ala. Demikian juga, dalam qisas terdapat banyak hikmah, di antaranya:
1. Menjaga masyarakat dari kejahatan dan menahan setiap orang yang akan menumpahkan darah orang lain. Yang demikian itu disebutkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam firman-Nya,
وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَاْ أُولِيْ الأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Dan dalam qishas itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, wahai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” (Qs. al-Baqarah: 179).
2. Mewujudkan keadilan dan menolong orang yang terzalimi, dengan memberikan kemudahan bagi wali korban untuk membalas kepada pelaku seperti yang dilakukan kepada korban. Karena itulah, Allah berfirman,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
3. Menjadi sarana taubat dan penyucian dari dosa yang telah dilanggarnya, karena qisas menjadi kafarah (penghapus dosa) bagi pelakunya. Hal ini dijelaskan Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya,
تُبَايِعُونِي عَلَى أَنْ لَا تُشْرِكُوا بِاللَّهِ شَيْئًا وَلَا تَسْرِقُوا وَلَا تَزْنُوا قَرَأَ عَلَيْهِمْ الْآيَةَ فَمَنْ وَفَّى مِنْكُمْ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَعُوقِبَ عَلَيْهِ فَهُوَ كَفَّارَةٌ لَهُ وَمَنْ أَصَابَ مِنْ ذَلِكَ شَيْئًا فَسَتَرَهُ اللَّهُ عَلَيْهِ فَهُوَ إِلَى اللَّهِ إِنْ شَاءَ عَذَّبَهُ وَإِنْ شَاءَ غَفَرَ لَهُ
“‘Berbai’atlah kepadaku untuk tidak berbuat syirik, tidak mencuri, dan tidak berzina.’ Beliau membacakan kepada mereka ayat, (lalu bersabda), ‘Barangsiapa di antara kalian yang menunaikannya maka pahalanya ada pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, dan barangsiapa yang melanggar sebagiannya lalu di hukum maka hukuman itu sebagai penghapus dosa baginya. (Adapun) barangsiapa yang melanggarnya lalu Allah tutupi maka urusannya diserahkan kepada Allah, bila Dia kehendaki maka Dia mengazabnya dan bila Dia menghendaki maka Dia mengampuninya.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Syarat Kewajiban Qisas
Secara umum, wali (keluarga) korban berhak menuntut qisas, apabila telah syarat-syarat berikut ini telah terpenuhi:
1. Jinayat (kejahatan)-nya termasuk yang disengaja. Ini merupakan ijma’ para ulama, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Qudamah rahimahullah, “Para ulama ber-ijma’ bahwa qisas tidak wajib, kecuali pada pembunuhan yang disengaja, dan kami tidak mengetahui adanya silang pendapat di antara mereka dalam kewajibannya (sebagai hukuman pada) pembunuhan dengan sengaja, apabila terpenuhi syarat-syaratnya.” [9]
2. Korban termasuk orang yang terlindungi darahnya (‘ishmat al-maqtul) dan bukan orang yang dihalalkan darahnya, seperti orang kafir harbi dan pezina yang telah menikah. Hal ini karena qisas disyariatkan untuk menjaga dan melindungi jiwa.
3. Pembunuh atau pelaku kejahatan adalah seseorang yang mukalaf, yaitu berakal dan baligh. Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Tidak ada silang pendapat di antara para ulama bahwa tidak ada qisas terhadap anak kecil dan orang gila. Demikian juga orang yang hilang akal dengan sebab uzur, seperti tidur dan pingsan.” [10]
4. At-takafu’ (kesetaraan) antara korban dan pembunuhnya ketika terjadi tindak kejahatan dalam sisi agama, merdeka, dan budak. Sehingga, seorang muslim tidak di-qisas dengan sebab membunuh orang kafir, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ مُسْلِمٌ بِكَافِرٍ
Tidaklah seorang muslim dibunuh (di-qisas) dengan sebab membunuh orang kafir.” [11]
5. Tidak ada hubungan keturunan (melahirkan), dengan ketentuan korban yang dibunuh adalah anak pembunuh atau cucunya, dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ يُقْتَلُ الوَالِدُ بِوَلَدِهِ
Orangtua tidak di-qisas dengan sebab (membunuh) anaknya.” [12]
Syekh as-Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan syarat diwajibkannya qisas menyatakan, “Pembunuh bukan orangtua korban, karena orangtua tidak dibunuh dengan sebab membunuh anaknya.” [13]
Sedangkan bila anak membunuh orangtuanya, maka si anak tetap terkena keumuman kewajiban qisas.
Syarat Pelaksanaan Qisas
Apabila syarat-syarat kewajiban qisas terpenuhi seluruhnya, maka syarat-syarat pelaksanaannya masih perlu dipenuhi. Syarat-syarat tersebut adalah:
1.    Semua wali (keluarga) korban yang berhak menuntut qisas adalah mukalaf. Apabila yang berhak menuntut qisas atau sebagiannya adalah anak kecil atau gila, maka hak penuntutan qisas tidak bisa diwakilkan oleh walinya, sebab pada qisas terdapat tujuan memuaskan (keluarga korban) dan pembalasan. Dengan demikian, pelaksanaan qisas wajib ditangguhkan, dengan memenjarakan pelaku pembunuhan hingga anak kecil tersebut menjadi baligh atau orang gila tersebut sadar.
Hal ini dilakukan Mu’awiyah bin Abi Sufyan yang memenjarakan Hudbah bin Khasyram dalam qisas, hingga anak korban menjadi baligh. Hal in dilakukan di zaman para sahabat dan tidak ada yang mengingkarinya, sehingga seakan-akan menjadi ijma’ di masa beliau.
Apabila anak kecil atau orang gila membutuhkan nafkah dari para walinya, maka wali orang gila saja yang boleh memberi pengampunan qisas dengan meminta diyaat, karena orang gila tidak jelas kapan sembuhnya, berbeda dengan anak kecil. [14]
2.    Kesepakatan para wali korban terbunuh dan yang terlibat dalam qisas dalam pelaksanaannya. Apabila sebagian mereka -walaupun hanya seorang- memaafkan si pembunuh dari qisas, maka gugurlah qisas tersebut. [15]
3.    Aman dalam pelaksanaannya dari melampaui batas kepada selain pelaku pembunuhan, dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَمَن قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُوراً
Dan barangsiapa yang dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (Qs. al-Isra`: 33).
Apabila qisas menyebabkan sikap melampaui batas, maka hal tersebut terlarang, sebagaimana dijelaskan dalam ayat di atas. Dengan demikian, apabila wanita hamil akan di-qisas, maka ia tidaklah di-qisas hingga ia melahirkan anaknya, karena membunuh wanita tersebut dalam keadaan hamil akan menyebabkan kematian janinnya. Padahal janin tersebut belum berdosa. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَلاَ تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى
Dan seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (Qs. al-An’am: 164).
Siapakah Yang Berhak Melakukan Qisas?
Yang berhak melakukannya adalah yang memiliki hak, yaitu para wali korban, dengan syarat mampu melakukan qisas dengan baik sesuai syariat. Apabila tidak mampu, maka diserahkan kepada pemerintah atau wakilnya. Hal ini tentunya dengan pengawasan dan naungan pemerintah atau wakilnya, agar dapat mencegah sikap melampai batas dalam pelaksanaannya, serta untuk memaksa pelaksana menunaikannya sesuai syariat. [16]
Demikianlah beberapa hukum seputar qisas. Mudah-mudahan dapat memberikan pencerahan akan keindahan dan pentingnya menerapkan qisas di masyarakat kita.

Wabillahit taufiq.

Penulis: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.EkonomiSyariat.com
Referensi:
1. Imam Ibnu Qudamah, al-Mughni, tahqiq Abdullah bin Abdil Muhsin at-Turki, cetakan kedua, tahun 1413 H, penerbit Hajar.
2. Shalih bin Fauzan al-Fauzan, al-Mulakhash al-Fiqh, cetakan kedua, tahun 1426 H, Jam’iyah Ihya` at-Turats al-Islami.
3. Muhammad bin Shalih Ibnu Utsaimin, asy-Syarhu al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’, cetakan pertama, tahun 1428 H, Dar Ibnu al-Jauzi, KSA, 14/5.
4. Muhammad Nashirudin al-Albani, Irwa’ al-Ghaalil, al-Maktab al-Islami.
5. Lain-lain.
===
Catatan kaki:
[1] Fathu al-Qadir: 1/179, dinukil dari al-Mulakhash al-Fiqh: 2/471.
[2] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/475.
[3] Asy-Syarhu al-Mumti’: 14/34.
[4] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/476.
[5] HR. at-Tirmidzi, no. 1409.
[6] Lihat: al-Mulakhash al-Fiqh: 2/473 dan asy-Syarhu al-Mumti’: 14/34.
[7] Al-Mulakhash al-Fiqh: 2/473.
[8] Lihat: Hasyiyah ar-Raudh al-Murbi’: 7/207.
[9] al-Mughni: 11/457.
[10] al-Mughni: 11/481.
[11] HR. al-Bukhari, no. 111.
[12] HR. Ibnu Majah no. 2661 dan dinilai shahih oleh al-Albani dalam Irwa’ al-Ghalil no. 2214.
[13] Minhaj as-Salikin, hal. 237.
[14] Lihat: al-Mulakhash al-Fiqh: 2/476.
[15] Lihat: asy-Syarhu al-Mumti’: 14/38.
[16] Lihat: asy-Syarhu al-Mumti’: 14/54 dan al-Mulakhash al-Fiqh: 2/478.

BAHAN KHUTBAH - BAHAYA TALAK

Kata Thalak adalah sebuah kata yang dapat menghancurkan keluarga, oleh karena itu Alloh membencinya, meskipun talak itu halal Kata talak t...